KASHMIR (Arrahmah.com) –
KASHMIR (Arrahmah.com)
- Polisi dan tentara paramiliter pada
Rabu (13/11/2013) menggunakan pentungan dan menembakkan gas air mata untuk
membubarkan ratusan syi’ah yang melakukan peringatan Hari Asyura di Kashmir,
lansir Muslims Today.
Pihak berwenang setempat telah
memberlakukan jam malam di beberapa bagian Srinagar, kota utama di wilayah
tersebut, untuk mencegah pertemuan syi’ah yang diketahui bisa memancing
berkembangnya kerusuhan itu.
Bentrokan meletus ketika pasukan
polisi dan paramiliter berusaha menghentikan syi’ah yang berteriak-teriak, dan
beberapa di antaranya bahkan membalas pembubaran ritual sesat tersebut dengan
melemparkan batu kepada para tentara, kata dua orang petugas yang berbicara
secara anonim sesuai dengan kebijakan departemen.
Polisi akhirnya menahan setidaknya
12 syi’ah. Salah seorang petugas mengatakan sedikitnya enam orang, termasuk dua
polisi, terluka dalam bentrokan tersebut.
Menurut kepercayaan syi’ah, Hari
Asyura adalah hari untuk mengenang terbunuhnya Hussain bin Ali radhiallahu
anhu di Padang Karbala. Pada hari itu mereka “disyariatkan” untuk keluar
rumah berkumpul untuk meratapi kematian Hussain, menyiksa diri, memukul-mukul
dada dan kepala, serta melaknat para sahabat radhiyallahu anhum.
Syi’ah melakukan prosesi keagamaan
mereka itu pada bulan Muharram. Prosesi pada Rabu (13/11) lalu diklaim syi’ah
sebagai prosesi puncak berkabung atas gugurnya Hussain radhiallahu anhu
yang bertepataan dengan 10 Muharram, yang disebut sebagai Hari Asyura.
Kashmir merupakan wilayah yang
terbagi antara India dan Pakistan. Kedua negara sama-sama mengklaimnya secara
keseluruhan.
Pertemuan-pertemuan sesat yang bisa
memicu kerusuhan telah dilarang di Kashmir sejak perlawanan bersenjata meletus
pada tahun 1989 yang menuntut kemerdekaan wilayah itu secara utuh dari India
atau penggabungannya dengan negara tetangga Pak
sumber:
http://www.arrahmah.com/news/2013/11/15/dianggap-pemicu-kerusuhan-perayaan-asyura-syiah-kashmir-dibubarkan-polisi.html#sthash.SYdlYOer.dpuf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar